SEJARAH JARINGAN PENDIDIKAN PEMILIH UNTUK RAKYAT (JPPR) DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
kordajpprcianjur.blogspot.co.id
Oleh : Muhammad Syakir Abdullah, SH
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) telah melakukan sejumlah aktivitas pendidikan pemilih dan pemantauan dalam setiap proses pemilihan umum (Pemilu) yang berlangsung di Indonesia sejak tahun 1999. Semua aktivitas tersebut dilakukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sadar, terdidik, dan ikut berperan aktif dalam kehidupan sosial politik yang berlangsung di Indonesia.
Sejak didirikan pada tahun 1999, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan program pendidikan pemilih dengan melibatkan jaringan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Perguruan Tingggi, LSM dan organisasi lintas iman. JPPR aktif menyelenggarakan pemantuan, pendidikan pemilih, penelitian, focus group discussion (FGD), diskusi media, seminar dan advokasi. JPPR telah aktif menyelenggarakan sejumlah aktivitas tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga proses demokrasi.
Dalam pendidikan pemilih, JPPR memiliki pengalaman dalam mengorganisir debat calon kandidat pada Pemilu lokal di televisi dan radio atau melakukan pertemuan konstituen (forum warga) dengan melibatkan para kandidat untuk membuat kontrak politik dengan rakyat. JPPR juga seringkali melibatkan pemimpin agama dalam melakukan pendidikan pemilih di pengajian-pengajian. Sebagai bagian dari strategi pendidikan pemilih, JPPR juga membuat brosur yang berisi visi misi dari calon, poster, spanduk, dan iklan layanan masyarakat dalam Pemilu.
Selama periode 1999 - 2014, JPPR telah mengerahkan 458,150 relawan untuk mengawal empat pemilihan umum (pemilu) nasional (1999, 2004, 2009 dan 2014) dan beberapa pemilihan kepala daerah. JPPR adalah satu-satunya organisasi yang memantau proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di masa-masa awal pelaksanaannya di Indonesia pada tahun 2005.
Dengan pengalaman yang panjang dibidang kepemiluan, JPPR memiliki hubungan yang sangat baik dengan Penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu di tingkat nasional dan daerah, para anggota legislatif, dan ahli-ahli Pemilu. Pada tahun 2009, JPPR adalah satu-satunya organisasi yang diundang oleh panitia khusus (pansus) dari daftar pemilih tetap yang dibentuk oleh DPR RI, untuk memaparkan temuan JPPR atas kasus pemilih yang tidak terdaftar dalam Pemilu 2009.
JPPR juga memiliki keahlian konstituasi dalam melakukan tinjauan kompleks dan analisis reformasi hukum pemilu serta memiliki pemahaman yang baik tentang praktek Pemilu di Indonesia. JPPR selalu terlibat dalam advokasi penyusunan undang-undang Pemilu. Salah satu kekuatan JPPR adalah dalam memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemilu selalu berdasarkan temuan pemantauan JPPR atas proses dan tahapan pemilu.
Pada tahun 2012 sampai 2014, JPPR fokus pada advokasi hak penyandang disabilitas dalam Pemilu. Selain melakukan peningkatan akses politik bagi pemilih penyandang disabilitas. Selain melakukan pemantauan di beberapa Pilkada di Indonesia, JPPR juga melakukan riset terkait hak politik penyandang disabilitas di beberapa negara ASEAN.
Tahun 2013 hingga 2014, JPPR melakukan pemantauan dana kampanye dan poltiik uang dalam Pemilu 2014. Mendorong akuntabilitas pelaporan dana kampanye dan pemerataan kesamaan peluang dari setiap peserta Pemilu dalam menggunakan dana kampanyenya. JPPR giat dalam mengkampanyekan anti polteknologi informasi dan media sosial uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Pada Pemilu 2014, JPPR berperan dalam meningkatkan partisipasi pemilih melalui pendidikan pemilih, diantaranya dengan membantu penyelenggara Pemilu mensosialiasikan proses tahapan Pemilu dan mendorong Pemilu yang jujur dan adil. JPPR juga melakukan terobosan baru dalam akvititas pemantauan Pemilu di Indonesia dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial.
*) ditulis dari berbagai sumber dan referensi
Selama periode 1999 - 2014, JPPR telah mengerahkan 458,150 relawan untuk mengawal empat pemilihan umum (pemilu) nasional (1999, 2004, 2009 dan 2014) dan beberapa pemilihan kepala daerah. JPPR adalah satu-satunya organisasi yang memantau proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di masa-masa awal pelaksanaannya di Indonesia pada tahun 2005.
Dengan pengalaman yang panjang dibidang kepemiluan, JPPR memiliki hubungan yang sangat baik dengan Penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu di tingkat nasional dan daerah, para anggota legislatif, dan ahli-ahli Pemilu. Pada tahun 2009, JPPR adalah satu-satunya organisasi yang diundang oleh panitia khusus (pansus) dari daftar pemilih tetap yang dibentuk oleh DPR RI, untuk memaparkan temuan JPPR atas kasus pemilih yang tidak terdaftar dalam Pemilu 2009.
JPPR juga memiliki keahlian konstituasi dalam melakukan tinjauan kompleks dan analisis reformasi hukum pemilu serta memiliki pemahaman yang baik tentang praktek Pemilu di Indonesia. JPPR selalu terlibat dalam advokasi penyusunan undang-undang Pemilu. Salah satu kekuatan JPPR adalah dalam memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemilu selalu berdasarkan temuan pemantauan JPPR atas proses dan tahapan pemilu.
Pada tahun 2012 sampai 2014, JPPR fokus pada advokasi hak penyandang disabilitas dalam Pemilu. Selain melakukan peningkatan akses politik bagi pemilih penyandang disabilitas. Selain melakukan pemantauan di beberapa Pilkada di Indonesia, JPPR juga melakukan riset terkait hak politik penyandang disabilitas di beberapa negara ASEAN.
Tahun 2013 hingga 2014, JPPR melakukan pemantauan dana kampanye dan poltiik uang dalam Pemilu 2014. Mendorong akuntabilitas pelaporan dana kampanye dan pemerataan kesamaan peluang dari setiap peserta Pemilu dalam menggunakan dana kampanyenya. JPPR giat dalam mengkampanyekan anti polteknologi informasi dan media sosial uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Pada Pemilu 2014, JPPR berperan dalam meningkatkan partisipasi pemilih melalui pendidikan pemilih, diantaranya dengan membantu penyelenggara Pemilu mensosialiasikan proses tahapan Pemilu dan mendorong Pemilu yang jujur dan adil. JPPR juga melakukan terobosan baru dalam akvititas pemantauan Pemilu di Indonesia dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial.
*) ditulis dari berbagai sumber dan referensi
Komentar
Posting Komentar